Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diajukan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang atau pimpinan Satuan Kerja.
(2) Pejabat Yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Menteri apabila Terlapor merupakan jabatan pimpinan tinggi;
b. Pimpinan Unit Eselon I apabila Terlapor merupakan pegawai pada lingkungan Unit Eselon I;
c. Kepala Kantor Wilayah apabila Terlapor merupakan pegawai pada lingkungan Kantor Wilayah; dan
d. Pimpinan Satuan Kerja apabila Terlapor merupakan pegawai pada lingkungan Satuan Kerja.
(3) Dalam hal Laporan ditujukan kepada pegawai yang bukan merupakan Pejabat Yang Berwenang, penerima Laporan wajib meneruskan kepada Pejabat Yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pelapor dan Terlapor;
b. nama dan Unit Kerja Terlapor;
c. dugaan Pelanggaran yang dilakukan Terlapor; dan
d. kronologis dugaan Pelanggaran yang dilakukan Terlapor.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit:
a. bukti identitas Pelapor; dan
b. bukti Pelanggaran yang dilakukan Terlapor.
(6) Dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak disertai dokumen yang lengkap, Pejabat Yang Berwenang menolak permohonan laporan.
Pasal 23 Identitas Pelapor dan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a dijaga kerahasiaannya.
Koreksi Anda
