Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN kolaboratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas: a. melakukan kerja sama dalam pekerjaan serta memecahkan masalah sesuai dengan kompetensi masing- masing; b. menghormati, mempercayai, dan meningkatkan kerja sama antarpegawai dalam melaksanakan tugas; c. menjalin komunikasi dan menerima umpan balik dengan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pekerjaan; d. mengidentifikasi dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang mendukung pelaksanaan tugas; e. membagi informasi yang relevan atau bermanfaat pada rekan kerja yang berkaitan dengan tugasnya; f. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam tim untuk kemajuan organisasi; g. memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efektifitas kinerja; h. membangun komitmen kerja sama dalam tim untuk menyelesaikan pekerjaan secara tepat, cepat, terukur, akurat, efektif, dan efisien; i. melakukan tukar pikiran dan berdiskusi dengan rekan kerja, bawahan, dan atasan; j. melakukan pembelajaran secara mandiri maupun kolaboratif dengan antusias; k. mengajak rekan sejawat untuk berdiskusi secara aktif terkait pekerjaan dan permasalahan yang dihadapi; l. melaksanakan proses belajar secara mandiri/autodidak maupun kolaboratif dengan antusias; m. memberikan kesempatan orang lain untuk berpendapat; n. mengapresiasi usaha atau pencapaian rekan kerjanya untuk menumbuhkan semangat dalam berkinerja; dan o. melakukan sinergi dengan pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda