Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN kolaboratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas:
a. melakukan kerja sama dalam pekerjaan serta memecahkan masalah sesuai dengan kompetensi masing- masing;
b. menghormati, mempercayai, dan meningkatkan kerja sama antarpegawai dalam melaksanakan tugas;
c. menjalin komunikasi dan menerima umpan balik dengan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pekerjaan;
d. mengidentifikasi dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang mendukung pelaksanaan tugas;
e. membagi informasi yang relevan atau bermanfaat pada rekan kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
f. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam tim untuk kemajuan organisasi;
g. memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efektifitas kinerja;
h. membangun komitmen kerja sama dalam tim untuk menyelesaikan pekerjaan secara tepat, cepat, terukur, akurat, efektif, dan efisien;
i. melakukan tukar pikiran dan berdiskusi dengan rekan kerja, bawahan, dan atasan;
j. melakukan pembelajaran secara mandiri maupun kolaboratif dengan antusias;
k. mengajak rekan sejawat untuk berdiskusi secara aktif terkait pekerjaan dan permasalahan yang dihadapi;
l. melaksanakan proses belajar secara mandiri/autodidak maupun kolaboratif dengan antusias;
m. memberikan kesempatan orang lain untuk berpendapat;
n. mengapresiasi usaha atau pencapaian rekan kerjanya untuk menumbuhkan semangat dalam berkinerja; dan
o. melakukan sinergi dengan pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda
