Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik berdasarkan nilai dasar ASN kolaboratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g terdiri atas: a. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; b. membuka diri dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan c. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Koreksi Anda