Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
Kode Etik berdasarkan nilai dasar ASN kolaboratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g terdiri atas:
a. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
b. membuka diri dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
c. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Koreksi Anda
