Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN adaptif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
a. menyesuaikan diri dengan dinamika perubahan lingkungan kerja dan perubahan teknologi;
b. meningkatkan kreativitas dalam bekerja;
c. menerapkan ide atau gagasan baru yang kreatif untuk mendapatkan metode, proses, dan solusi yang lebih baik untuk kemajuan organisasi;
d. mengidentifikasi potensi masalah dan responsif terhadap permasalahan yang timbul dalam menjalankan tugas;
e. merespon dengan cepat terhadap arahan pimpinan sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya;
f. melakukan tindakan proaktif untuk mencari tahu kebutuhan masyarakat;
g. melakukan inovasi dalam meningkatkan sistem produk layanan dengan memanfaatkan fasilitas dan infrastruktur terbaik;
h. melaksanakan tugas atau mengatasi tantangan dengan lebih efektif dan efisien dengan selalu bersikap inovatif dan kreatif;
i. merefleksikan tindakan dan hasil kerjanya untuk mengidentifikasi area perbaikan;
j. memiliki keberanian untuk melakukan improvisasi dalam bekerja untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
k. memiliki keberanian mencoba hal baru yang positif dalam kaitan kedinasan untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
l. melakukan adaptasi dengan tantangan yang selalu berubah sehingga dapat menentukan langkah yang efektif dan efisien;
m. membuat inovasi dalam bekerja agar lebih efektif dan efisien dengan tetap mempertahankan nilai kualitas pekerjaan sehingga dapat dijadikan pedoman oleh rekan sejawat;
n. melakukan tindakan secara solutif dan adaptif dalam bekerja dan memberikan masukan terhadap rekan sejawat yang mengalami kesulitan dalam pekerjaannya;
o. melakukan kerja kreatif dan inovatif secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna; dan
p. melakukan tindakan proaktif dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN.
Koreksi Anda
