Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN loyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. mempunyai pendirian yang kuat dan tidak mudah terpengaruh untuk tetap setia dengan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mencegah situasi yang berpotensi mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. mengikutsetakan diri dalam upaya penguatan jiwa Pancasila;
d. menjaga sikap dan perilaku di lingkungan kerja dan masyarakat;
e. mengamalkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 dalam menjalankan tugas dan proses pengambilan keputusan;
f. memilah, menyaring, dan menyebarkan informasi pada media sosial dengan bijak;
g. menunjukkan gaya hidup sederhana, tidak bergaya hidup hedonis, tidak pamer, dan/atau menunjukkan barang mewah;
h. menerapkan sikap kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang bersifat rahasia atau patut dianggap/dikategorikan rahasia yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya;
i. menjadi pribadi yang netral dan tidak mengedepankan sentimen keagamaan, kedaerahan, kesukuan, ego, sektoral, dan kepentingan kelompok;
j. menunjukkan penampilan layaknya aparatur negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k. menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan;
l. menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, dan rahasia pihak yang diperiksa serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah Pejabat Yang Berwenang;
m. menunjukkan kesetiaan dalam segala hal berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas
n. menerapkan sikap nasionalis; dan
o. menghindari diskusi yang mengandung perbedaan suku, ras, agama, dan antargolongan pandangan ideologi dan politik.
Koreksi Anda
