Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN loyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. mempunyai pendirian yang kuat dan tidak mudah terpengaruh untuk tetap setia dengan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mencegah situasi yang berpotensi mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. mengikutsetakan diri dalam upaya penguatan jiwa Pancasila; d. menjaga sikap dan perilaku di lingkungan kerja dan masyarakat; e. mengamalkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945 dalam menjalankan tugas dan proses pengambilan keputusan; f. memilah, menyaring, dan menyebarkan informasi pada media sosial dengan bijak; g. menunjukkan gaya hidup sederhana, tidak bergaya hidup hedonis, tidak pamer, dan/atau menunjukkan barang mewah; h. menerapkan sikap kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang bersifat rahasia atau patut dianggap/dikategorikan rahasia yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya; i. menjadi pribadi yang netral dan tidak mengedepankan sentimen keagamaan, kedaerahan, kesukuan, ego, sektoral, dan kepentingan kelompok; j. menunjukkan penampilan layaknya aparatur negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku; k. menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan; l. menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, dan rahasia pihak yang diperiksa serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah Pejabat Yang Berwenang; m. menunjukkan kesetiaan dalam segala hal berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas n. menerapkan sikap nasionalis; dan o. menghindari diskusi yang mengandung perbedaan suku, ras, agama, dan antargolongan pandangan ideologi dan politik.
Koreksi Anda