Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
Kode Etik berdasarkan nilai dasar ASN loyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas:
a. memegang teguh ideologi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta pemerintahan yang sah;
b. menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara; dan
c. menjaga rahasia jabatan dan negara.
Koreksi Anda
