Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik berdasarkan nilai dasar ASN loyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas: a. memegang teguh ideologi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta pemerintahan yang sah; b. menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara; dan c. menjaga rahasia jabatan dan negara.
Koreksi Anda