Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN harmonis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas: a. menjaga hubungan yang baik dengan rekan kerja, atasan, bawahan, dan pemangku kepentingan dengan berlaku adil dan saling menghargai; b. membangun komitmen saling membantu dalam menyelesaikan tugas tim; c. menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan serta peduli dengan situasi dan kondisi lingkungan kerja; d. melaksanakan tugas dengan menerapkan prinsip penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia; dan e. menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi disabilitas.
Koreksi Anda