Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN harmonis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
a. menjaga hubungan yang baik dengan rekan kerja, atasan, bawahan, dan pemangku kepentingan dengan berlaku adil dan saling menghargai;
b. membangun komitmen saling membantu dalam menyelesaikan tugas tim;
c. menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan serta peduli dengan situasi dan kondisi lingkungan kerja;
d. melaksanakan tugas dengan menerapkan prinsip penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia; dan
e. menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi disabilitas.
Koreksi Anda
