Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
Kode Etik berdasarkan nilai dasar ASN harmonis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas:
a. menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
b. menolong orang lain; dan
c. membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Koreksi Anda
