Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri secara berkelanjutan;
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan/program peningkatan pengetahuan dan pengembangan kapasitas diri yang mendukung pelaksanaan tugas;
c. membagi pengetahuan dan pengalaman melalui diskusi, dialog antar rekan kerja, bawahan, dan atasan;
d. mengembangkan metode kerja yang lebih efektif dan efisien untuk meningkatkan hasil kerjanya;
e. menerima masukan dan mengikuti contoh cara bekerja yang efektif serta efisien di lingkungan kerjanya;
f. menyampaikan pendapat dalam diskusi dan dialog sesuai dengan kapasitasnya;
g. menyelesaikan tugas secara komprehensif dan tuntas;
h. memahami kendala dan hambatan dalam pelaksanaan tugas;
i. mampu menyelesaikan tugas dalam batas waktu yang ditetapkan pimpinan;
j. mencari peluang untuk belajar hal baru, mengembangkan keterampilan, dan meningkatkan pengetahuannya dalam berbagai bidang;
k. menguasai materi layanan, standar operasional prosedur layanan, dan kebutuhan masyarakat; dan
l. menjalankan tugas dan fungsi dengan maksimal dengan profesional.
Koreksi Anda
