Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas: a. meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri secara berkelanjutan; b. mengikuti pendidikan dan pelatihan/program peningkatan pengetahuan dan pengembangan kapasitas diri yang mendukung pelaksanaan tugas; c. membagi pengetahuan dan pengalaman melalui diskusi, dialog antar rekan kerja, bawahan, dan atasan; d. mengembangkan metode kerja yang lebih efektif dan efisien untuk meningkatkan hasil kerjanya; e. menerima masukan dan mengikuti contoh cara bekerja yang efektif serta efisien di lingkungan kerjanya; f. menyampaikan pendapat dalam diskusi dan dialog sesuai dengan kapasitasnya; g. menyelesaikan tugas secara komprehensif dan tuntas; h. memahami kendala dan hambatan dalam pelaksanaan tugas; i. mampu menyelesaikan tugas dalam batas waktu yang ditetapkan pimpinan; j. mencari peluang untuk belajar hal baru, mengembangkan keterampilan, dan meningkatkan pengetahuannya dalam berbagai bidang; k. menguasai materi layanan, standar operasional prosedur layanan, dan kebutuhan masyarakat; dan l. menjalankan tugas dan fungsi dengan maksimal dengan profesional.
Koreksi Anda