Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik berdasarkan nilai dasar ASN kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; b. membantu orang lain belajar; dan c. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Koreksi Anda