Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. menjaga integritas dalam bekerja;
b. memanfaatkan fasilitas barang milik negara secara bertanggung jawab;
c. menggunakan data dan informasi tidak untuk keuntungan pribadi;
d. melaksanakan tugas tidak dengan angkuh dan semena- mena;
e. mengutamakan kepentingan pengguna layanan di atas kepentingan pribadi atau golongan;
f. melakukan tindakan sesuai tugas dan tanggung jawabnya;
g. menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas;
h. membuka diri terhadap kritik dan saran yang membangun;
i. memelihara dokumen pelayanan dengan penuh tanggung jawab;
j. menjaga kredibilitas dalam proses maupun pelaksanaan setiap tahap penyelenggaraan kegiatan;
k. melaporkan setiap pekerjaan yang dilaksanakan;
l. memelihara keamanan dan kenyamanan ruang kerja;
m. menerapkan pola hidup sederhana dan tidak memamerkan harta kekayaan;
n. menerapkan sikap jujur, terbuka, dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
o. menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan layanan;
p. mampu mempertanggungjawabkan semua tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
q. melaksanakan setiap tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab, mulai dari proses sampai dengan hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
r. mengedepankan perilaku bertanggung jawab atas tugas masing-masing atau tidak melimpahkan pekerjaan kepada Pegawai lain yang menjadi tanggung jawabnya;
s. melaksanakan kegiatan apel dengan penuh tanggung jawab;
t. melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, teliti, dan tekun yang didukung dengan keahlian dan keterampilan;
u. memastikan dengan teliti pelaksanaan tugas sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
v. meminimalisasi kesalahan dengan mengacu pada standar kualitas dengan bekerja dengan teliti dan hati-hati;
w. melaksanakan tugas dengan bersikap terbuka, bertanggung jawab, patuh, dan konsisten sesuai dengan standar kompetensi jabatan;
x. menyelesaikan pekerjaan dengan disiplin dengan memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan;
y. memenuhi rasa keadilan dan tidak memihak dalam pembagian tugas dan tanggung jawab; dan
z. menghindari tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat.
Koreksi Anda
