Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. menjaga integritas dalam bekerja; b. memanfaatkan fasilitas barang milik negara secara bertanggung jawab; c. menggunakan data dan informasi tidak untuk keuntungan pribadi; d. melaksanakan tugas tidak dengan angkuh dan semena- mena; e. mengutamakan kepentingan pengguna layanan di atas kepentingan pribadi atau golongan; f. melakukan tindakan sesuai tugas dan tanggung jawabnya; g. menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas; h. membuka diri terhadap kritik dan saran yang membangun; i. memelihara dokumen pelayanan dengan penuh tanggung jawab; j. menjaga kredibilitas dalam proses maupun pelaksanaan setiap tahap penyelenggaraan kegiatan; k. melaporkan setiap pekerjaan yang dilaksanakan; l. memelihara keamanan dan kenyamanan ruang kerja; m. menerapkan pola hidup sederhana dan tidak memamerkan harta kekayaan; n. menerapkan sikap jujur, terbuka, dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; o. menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan layanan; p. mampu mempertanggungjawabkan semua tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; q. melaksanakan setiap tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab, mulai dari proses sampai dengan hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; r. mengedepankan perilaku bertanggung jawab atas tugas masing-masing atau tidak melimpahkan pekerjaan kepada Pegawai lain yang menjadi tanggung jawabnya; s. melaksanakan kegiatan apel dengan penuh tanggung jawab; t. melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, teliti, dan tekun yang didukung dengan keahlian dan keterampilan; u. memastikan dengan teliti pelaksanaan tugas sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; v. meminimalisasi kesalahan dengan mengacu pada standar kualitas dengan bekerja dengan teliti dan hati-hati; w. melaksanakan tugas dengan bersikap terbuka, bertanggung jawab, patuh, dan konsisten sesuai dengan standar kompetensi jabatan; x. menyelesaikan pekerjaan dengan disiplin dengan memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan; y. memenuhi rasa keadilan dan tidak memihak dalam pembagian tugas dan tanggung jawab; dan z. menghindari tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat.
Koreksi Anda