Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
Kode Etik berdasarkan nilai dasar ASN akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. melaksanakan tugas dengan jujur, bertangung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
b. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan
c. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Koreksi Anda
