Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik berdasarkan nilai dasar ASN akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. melaksanakan tugas dengan jujur, bertangung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi; b. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan c. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Koreksi Anda