Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
Kode Perilaku dari berdasarkan nilai dasar ASN berorientasi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. memberikan pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsi berdasarkan standar pelayanan;
b. menyediakan dan/atau menyampaikan informasi berdasarkan data yang aktual, akurat, dan mudah dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. menerapkan senyum, sapa, salam, santun, dan sopan saat melayani;
d. menyapa dengan ramah, baik melalui komunikasi langsung dengan penerima layanan maupun secara tidak langsung melalui media komunikasi;
e. menjadi teladan/panutan yang baik dan benar dari segi pola pikir maupun perilaku yang dilakukan dalam kegiatan sehari-hari dan memberikan pelayanan;
f. menindaklanjuti dan menyelesaikan kritik, saran, keluhan, Laporan serta pendapat masyarakat dengan pendekatan komunikasi yang persuasif dan responsif;
g. melayani semua pihak tanpa memandang kedudukan, jabatan, suku, agama, ras, dan jenis kelamin sesuai dengan prinsip hak asasi manusia;
h. melaksanakan tata kelola layanan dengan baik;
i. melakukan peningkatan kualitas pelayan publik;
j. melakukan publikasi atas standar dan maklumat pelayanan;
k. menyediakan, mengelola, atau menggunakan aplikasi sistem pelayanan ramah pengguna;
l. memberikan pelayanan prima dan kenyamanan kepada masyarakat;
m. memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan dengan sikap sopan, hormat, dan tanpa tekanan;
n. membuka diri terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat;
o. mampu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya berdasarkan prinsip
bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum;
p. mengevaluasi hasil kinerja untuk meminimalisasi kesalahan serta meningkatkan produk layanan; dan
q. melakukan pembaharuan pelayanan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Koreksi Anda
