Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
Kode Etik berdasarkan nilai dasar ASN berorientasi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. menerapkan sikap ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan
c. melakukan perbaikan tiada henti.
Koreksi Anda
