Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik berdasarkan nilai dasar ASN berorientasi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; b. menerapkan sikap ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan c. melakukan perbaikan tiada henti.
Koreksi Anda