Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada pasal 35 ayat (2) huruf g, wajib diberikan oleh Mitra Kerja Sama. (2) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan Pengayaan Data oleh Walidata. (3) Mekanisme penyerahan Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda