Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Teks Saat Ini
Partisipasi dan Kerja Sama dilaksanakan dengan mengikutsertakan:
a. Instansi Pusat;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. pihak lainnya.
Koreksi Anda
