Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partisipasi dan Kerja Sama dilaksanakan dengan mengikutsertakan: a. Instansi Pusat; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi; d. lembaga penelitian; dan/atau e. pihak lainnya.
Koreksi Anda