Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata dapat melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisis, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan pemusnahan data milik Pengguna Data pada Portal Satu Data Kementerian sepanjang terkait dengan tugas pelaksanaan kebijakan Satu Data INDONESIA. (2) Aktivitas sebagaimana diatur pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata disesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda