Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Portal Satu Data Kementerian dilaksanakan oleh Tim Portal Satu Data Kementerian. (2) Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aktivitas yang meliputi aspek teknis, operasional, dan pengembangan Portal Satu Data Kementerian. (3) Pedoman mengenai pelaksanaan manajemen Portal Satu Data Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda