Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Data Portal Satu Data Kementerian terdiri atas:
a. Unit Pusat, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian;
b. Instansi Pusat dan Instansi Daerah di luar Kementerian; dan/atau
c. Perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum.
(2) Penggunaan Data oleh Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya kecuali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat.
(3) Pengguna Data dilarang menggunakan Data yang diperoleh dari Portal Satu Data Kementerian untuk kepentingan komersial.
(4) Dalam hal ditemukan pelanggaran, terhadap pengguna data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
