Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pertukaran Data Kementerian diajukan kepada Walidata.
(2) Pertukaran data dilakukan menggunakan Sistem Penghubung Layanan.
(3) Dalam hal Sistem Penghubung Layanan tidak dapat/belum digunakan, pertukaran data dapat menggunakan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
