Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pertukaran Data Kementerian diajukan kepada Walidata. (2) Pertukaran data dilakukan menggunakan Sistem Penghubung Layanan. (3) Dalam hal Sistem Penghubung Layanan tidak dapat/belum digunakan, pertukaran data dapat menggunakan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda