Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data melalui walidata unit melakukan pengumpulan Data sesuai dengan: a. Standar Data; b. Metadata; c. Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kementerian; dan d. Jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data. (2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data melalui walidata unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata. (3) Waktu pengumpulan Data dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda