Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana aksi Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diusulkan oleh Sekretariat Jenderal melalui Walidata kepada Forum Satu Data Kementerian untuk menjadi masukan dalam penyusunan Rencana aksi Satu Data Kementerian. (2) Rencana aksi Satu Data Kementerian disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian.
Koreksi Anda