Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Data terdiri atas Daftar Data Kementerian dan Daftar Data Unit Utama. (2) Penentuan Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan dengan menghindari duplikasi. (3) Penentuan Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan berdasarkan: a. Arsitektur Data Kementerian; b. kesepakatan Forum Satu Data Kementerian; dan/atau c. inisiasi Produsen Data melalui walidata unit. (4) Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Kementerian.
Koreksi Anda