Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata melaksanakan perencanaan Data yang terdiri atas: a. penentuan Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; b. penentuan Daftar Data Kementerian yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau c. penentuan rencana aksi Satu Data Kementerian; (2) Dalam menyusun Daftar Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata mengacu pada daftar Data yang telah disepakati oleh walidata unit pada Produsen Data melalui Forum Satu Data Kementerian.
Koreksi Anda