Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum Satu Data Kementerian paling sedikit terdiri atas: a. Walidata; dan b. Produsen Data. (2) Forum Satu Data Kementerian dalam pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan Produsen Data dan/atau pihak lain yang terkait. (3) Forum Satu Data Kementerian berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Kementerian mengenai: a. Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya; b. daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; c. rencana aksi Satu Data INDONESIA tingkat Kementerian; d. penetapan usulan Kode Referensi dan Data Induk; e. koordinasi Instansi Pusat yang unit kerjanya melaksanakan tugas Walidata untuk Kode Referensi dan Data Induk; f. pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata; dan g. rumusan dan keputusan dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data Kementerian; (4) Forum Satu Data Kementerian diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda