Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data mempunyai tugas: a. membuat Daftar Data sesuai dengan standar baku; b. menyusun dan menyampaikan Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Walidata melalui walidata unit; c. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Kementerian; dan d. MENETAPKAN hak akses data. (2) Hak akses data dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada pasal (1) huruf d ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya Produsen Data. (3) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda