Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Satu Data Kementerian terdiri atas: a. Walidata; b. Produsen Data; dan c. Forum Satu Data Kementerian.
Koreksi Anda
Penyelenggara Satu Data Kementerian terdiri atas: a. Walidata; b. Produsen Data; dan c. Forum Satu Data Kementerian.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran