Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Teks Saat Ini
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata.
(2) Informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur dan format yang ditetapkan oleh Pembina Data.
Bagian Kempat Interoperabilitas Data
Koreksi Anda
