Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satu Data Kementerian harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. memenuhi Standar Data; b. memiliki Metadata; c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. (2) Selain dilakukan berdasarkan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satu Data Kementerian juga harus melindungi data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda