(1) Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah, dibentuk Kantor Wilayah di provinsi.
(2) Kantor Wilayah berada di wilayah provinsi.
(3) Kantor Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Kantor Wilayah dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan;
b. pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum;
c. fasilitasi perencanaan pembentukan dan perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
d. pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah;
e. koordinasi dan pelaksanaan pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum di daerah;
f. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum;
g. pengoordinasian dan pengendalian penilaian kepatuhan hukum pemerintah daerah;
h. koordinasi dan sinkronisasi analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan pada instansi daerah;
i. fasilitasi pemantauan dan peninjauan serta analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang- undangan di daerah;
j. fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional bidang hukum di daerah; dan
k. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di daerah;
b. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang perencanaan pembangunan hukum nasional, literasi hukum, penyuluh hukum, bantuan hukum, jaringan dokumentasi hukum, penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, serta bimbingan teknis di daerah;
c. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum, pendampingan penilaian indeks reformasi hukum pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, serta diseminasi dan sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan hukum di daerah;
d. pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang- undangan di daerah;
e. pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan hukum, literasi hukum, penyuluh hukum, bantuan hukum, jaringan dokumentasi hukum, penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, dan bimbingan teknis, di daerah;
f. pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum, pendampingan penilaian indeks reformasi hukum pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, serta diseminasi dan sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan hukum di daerah; dan
g. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional bidang hukum di daerah.