Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan proses penilaian dan pengukuran terhadap dampak dan hasil pelatihan. (2) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek: a. peningkatan perilaku alumni pelatihan; b. peningkatan kinerja alumni pelatihan; dan c. peningkatan kinerja unit kerja alumni pelatihan.
Koreksi Anda