Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan proses penilaian dan pengukuran terhadap dampak dan hasil pelatihan.
(2) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek:
a. peningkatan perilaku alumni pelatihan;
b. peningkatan kinerja alumni pelatihan; dan
c. peningkatan kinerja unit kerja alumni pelatihan.
Koreksi Anda
