Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a merupakan proses penilaian dan pengukuran terhadap peserta, pengajar, dan penyelenggaraan pelatihan.
(2) Evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek:
a. reaksi peserta pelatihan terhadap penyelenggaraan dan pengajar; dan
b. hasil pembelajaran peserta pelatihan.
Koreksi Anda
