Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a merupakan proses penilaian dan pengukuran terhadap peserta, pengajar, dan penyelenggaraan pelatihan. (2) Evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek: a. reaksi peserta pelatihan terhadap penyelenggaraan dan pengajar; dan b. hasil pembelajaran peserta pelatihan.
Koreksi Anda