Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap setiap pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus dilakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara pelaksanaan pelatihan.
Koreksi Anda
