Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Surat Keterangan Pelatihan terdiri atas: a. surat tanda tamat pelatihan; b. sertifikat; c. piagam penghargaan; dan d. surat keterangan. (2) Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus, berhasil mencapai kompetensi yang dipersyaratkan, dan berhasil mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program pelatihan dengan baik, dalam: a. pelatihan struktural kepemimpinan; b. pelatihan dasar calon PNS; atau c. pelatihan fungsional. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus atau telah berhasil menyelesaikan keseluruhan program pelatihan selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan kepada Peserta yang memperoleh peringkat terbaik pada pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Surat keterangan sebagaimana dimaksud ayat pada (1) huruf d diberikan kepada peserta yang dinyatakan tidak lulus pelatihan.
Koreksi Anda