Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Setiap ASN yang telah mengikuti pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan pengembangan talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang diselenggarakan di lingkungan Kementerian memperoleh Surat Keterangan Pelatihan.
(2) Surat Keterangan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. menggunakan format dokumen digital;
b. menggunakan kode elektronik;
c. mencantumkan kode registrasi alumni yang diberikan oleh BPSDM Hukum; dan
d. ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BPSDM Hukum dan/atau pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan.
(3) Surat Keterangan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh BPSDM Hukum.
Koreksi Anda
