Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan kompetensi dalam rangka program pengembangan talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. on the job training; b. special assignment; c. counseling; d. pencitraan; e. pengelolaan pengetahuan; f. forum ilmiah; dan g. bentuk lainnya.
Koreksi Anda