Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Pengembangan kompetensi dalam rangka program pengembangan talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. on the job training;
b. special assignment;
c. counseling;
d. pencitraan;
e. pengelolaan pengetahuan;
f. forum ilmiah; dan
g. bentuk lainnya.
Koreksi Anda
