Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk pembelajaran berbasis pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) terdiri atas: a. magang internal di Kementerian Hukum; b. magang atau praktik kerja di luar Kementerian Hukum; c. pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; d. patok banding (benchmarking); e. detasering (secondment); f. pembelajaran di alam terbuka (outbond); g. komunitas belajar berdasarkan tujuan/kepentingan (community of interest); dan/atau h. bentuk pembelajaran berbasis pengalaman lainnya yang bersifat terintegrasi atau praktik di tempat kerja. (2) Pembelajaran berbasis pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya mengikutsertakan Widyaiswara untuk merancang desain implementasi pembelajaran di tempat kerja disesuaikan dengan kebutuhan individu dan kebutuhan organisasi. (3) Dalam pelaksanaan pembelajaran berbasis pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan komitmen belajar yang dituangkan dalam dokumen pembelajaran dan disepakati oleh Widyaiswara, pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan, pimpinan unit kerja, dan peserta. (4) Pembelajaran berbasis pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda