Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk pembelajaran berbasis lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas:
a. coaching;
b. mentoring;
c. komunitas belajar/community of practice; dan/atau
d. bentuk pembelajaran berbasis lingkungan sosial lainnya.
(2) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.
(3) Pelaksanaan strategi untuk pembelajaran berbasis lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum.
Koreksi Anda
