Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk pembelajaran formal melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi:
a. pelatihan teknis;
b. pelatihan fungsional;
c. pelatihan struktural kepemimpinan;
d. pelatihan sosial kultural;
e. pelatihan manajerial;
f. pelatihan tingkat nasional;
g. sekolah kader;
h. e-learning;
i. pelatihan jarak jauh;
j. bimbingan teknis;
k. kursus;
l. penataran;
m. seminar, konferensi, atau sarasehan;
n. lokakarya (workshop);
o. belajar mandiri (self development); dan
p. bentuk pelatihan lainnya.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf h, dan huruf i yang diselenggarakan bagi jabatan fungsional yang instansi pembinanya berkedudukan di Kementerian harus memiliki:
a. standar kompetensi jabatan atau kamus kompetensi;
b. rancang bangun program pelatihan, dalam bentuk kurikulum;
c. rancang bangun pembelajaran mata pelatihan, dalam bentuk silabus;
d. modul pelatihan; dan
e. pedoman penyelenggaraan pelatihan.
(3) Penyusunan rancang bangun program pelatihan, rancang bangun pembelajaran mata pelatihan, dan modul pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d dilakukan oleh BPSDM Hukum bekerja sama dengan unit pembina teknis dan/atau Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional.
(4) Pelatihan teknis dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bagi jabatan fungsional yang instansi pembinanya berkedudukan di luar Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pembina masing-masing.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan oleh:
a. BPSDM Hukum; dan/atau
b. Balai Pelatihan Hukum, berdasarkan penugasan dari Kepala BPSDM Hukum.
(6) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j sampai dengan huruf p dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.
(8) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan pelatihan yang ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum atau pedoman pelaksanaan pelatihan yang telah ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang pelatihan teknis.
Koreksi Anda
