Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan dengan strategi proporsi: a. 10% (sepuluh persen) untuk pembelajaran formal; b. 20% (dua puluh persen) untuk pembelajaran berbasis lingkungan sosial; dan c. 70% (tujuh puluh persen) untuk pembelajaran berbasis pengalaman.
Koreksi Anda