Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelajaran formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui pendidikan berjenjang dan melalui pelatihan dengan skenario pembelajaran dan pola interaksi yang terstruktur. (2) Pembelajaran berbasis lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan belajar melalui orang lain yang memiliki Kompetensi yang dibutuhkan dalam lingkungan kerja. (3) Pembelajaran berbasis pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui pengalaman dan praktik yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan pekerjaan.
Koreksi Anda