Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Pembelajaran formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui pendidikan berjenjang dan melalui pelatihan dengan skenario pembelajaran dan pola interaksi yang terstruktur.
(2) Pembelajaran berbasis lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan belajar melalui orang lain yang memiliki Kompetensi yang dibutuhkan dalam lingkungan kerja.
(3) Pembelajaran berbasis pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui pengalaman dan praktik yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan pekerjaan.
Koreksi Anda
