Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kompetensi ASN merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
(2) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka program:
a. Pengembangan Kompetensi tingkat Kementerian;
b. Pengembangan Kompetensi tingkat nasional yang merupakan program prioritas nasional; dan
c. pengembangan talenta bagi ASN yang masuk dalam kelompok rencana suksesi.
(3) Pengembangan Kompetensi dilaksanakan dalam bentuk strategi pembelajaran yang meliputi pembelajaran:
a. formal;
b. berbasis lingkungan sosial; dan/atau
c. berbasis pengalaman.
Koreksi Anda
