Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang telah mendapatkan paraf persetujuan pada Lembar Kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditetapkan untuk ditandatangani. (2) Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh pejabat yang berwenang. (3) Setelah penandatanganan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dilanjutkan dengan penomoran dan pemberian cap dinas. (4) Naskah Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dibuat paling sedikit 2 (dua) rangkap asli atau sesuai dengan jumlah pihak dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda