Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dibubuhi paraf persetujuan dalam bentuk Lembar Kendali.
(2) Pemrakarsa meminta persetujuan dalam bentuk paraf pada Lembar Kendali dengan surat pengantar kepada pimpinan unit organisasi Pemrakarsa dan/atau pimpinan unit organisasi terkait.
(3) Pembubuhan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan keterangan tanggal, bulan, dan tahun ketika paraf diberikan.
(4) Pembubuhan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paraf persetujuan internal Kementerian yang terdiri:
a. paraf persetujuan staf dan pejabat administrator pada unit kerja Pemrakarsa, bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum serta unit kerja yang menangani kemitraan, dan bila diperlukan biro hukum yang bertugas menyusun dan memeriksa konsep Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama;
b. paraf persetujuan pimpinan tinggi madya dan/atau pimpinan tinggi pratama pada unit organisasi Pemrakarsa dan unit organisasi lainnya sesuai dengan lingkup Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama yang sedang dibuat; dan
c. paraf persetujuan Menteri, pimpinan tinggi madya, atau pimpinan tinggi pratama yang akan menandatangani Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama yang sedang dibuat.
Koreksi Anda
