Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa mengolah hasil tanggapan dan/atau masukan yang diperoleh dari hasil pembahasan rancangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama bersama dengan Mitra Kerja Sama. (2) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama hasil tanggapan dan/atau masukan kepada tim penyusun Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama untuk dilakukan pembahasan akhir.
Koreksi Anda