Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa mengolah hasil tanggapan dan/atau masukan yang diperoleh dari hasil pembahasan rancangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama bersama dengan Mitra Kerja Sama.
(2) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama hasil tanggapan dan/atau masukan kepada tim penyusun Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama untuk dilakukan pembahasan akhir.
Koreksi Anda
