Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan terhadap rancangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5).
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim penyusun Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) untuk menyepakati rancangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
(3) Rancangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama dengan Mitra Kerja Sama.
(4) Pembahasan rancangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama bersama dengan Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memberikan tanggapan dan/atau masukan terhadap rancangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
(5) Tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis.
(6) Tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didokumentasikan dan diarsipkan oleh Pemrakarsa sebagai bahan pertimbangan perbaikan rancangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda
