Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum serta unit kerja yang menangani kemitraan pada unit organisasi Pemrakarsa.
(2) Penyusunan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa membentuk tim penyusun Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang terdiri atas pejabat dan/atau pegawai yang berasal dari:
a. Pemrakarsa;
b. biro hukum;
c. bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum pada unit organisasi Pemrakarsa;
d. unit kerja yang menangani kemitraan pada unit organisasi Pemrakarsa; dan
e. unit kerja/unit organisasi terkait.
(3) Struktur keanggotaan tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal terdiri atas:
a. pengarah;
b. pelaksana; dan
c. sekretariat.
(4) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diketuai oleh pimpinan unit organisasi Pemrakarsa.
(5) Penyusunan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan rancangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda
