Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Teks Saat Ini
Tata cara Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyusunan;
b. pembahasan;
c. persetujuan konsep; dan
d. penandatanganan.
Koreksi Anda
