Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pembentukan Perjanjian Kerja Sama oleh unit organisasi/unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dapat dibuat antara: a. unit organisasi/unit kerja di Kementerian dengan unit organisasi/unit kerja di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; b. unit organisasi/unit kerja di Kementerian dengan perguruan tinggi/lembaga pendidikan dan pelatihan; c. unit organisasi/unit kerja di Kementerian dengan pemerintah daerah; dan d. unit organisasi/unit kerja di Kementerian dengan Pihak Terkait. (2) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi/unit kerja Kementerian dengan pimpinan Mitra Kerja Sama dengan ketentuan penanda tangan merupakan: a. pimpinan dari Mitra Kerja Sama yang setara; b. pejabat yang dikuasakan dan dapat bertanggung jawab penuh atas perjanjian yang telah dibuat mewakili Mitra Kerja Sama; atau c. pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan pendanaan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama. (3) Pelaksanaan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda