Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pembentukan Nota Kesepahaman oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dibentuk antara:
a. Kementerian dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
b. Kementerian dengan perguruan tinggi/lembaga pendidikan dan pelatihan;
c. Kementerian dengan pemerintah daerah; dan
d. Kementerian dengan Pihak Terkait.
(2) Penandatanganan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a ditandatangani oleh Menteri atau Wakil Menteri atau pimpinan unit organisasi dengan pimpinan Mitra Kerja Sama dengan ketentuan penanda tangan merupakan:
a. pimpinan dari Mitra Kerja Sama yang setara; atau
b. pejabat yang dikuasakan dan dapat bertanggung jawab penuh atas kesepakatan yang telah dibuat mewakili Mitra Kerja Sama.
(3) Pelaksanaan dan penandatanganan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
